Berbahasa Satu, Bahasa Indonesia
Begitulah bunyi dalam isi Sumpah Pemuda, Apa maknanya sih?
Apa ketika berbahasa Indonesia tidak boleh mempelajari
Bahasa Asing?
Jawabannya : Tidak!, lalu apa sih yang dimaksud Berbahasa
Satu, Bahasa Indonesia?
Bahasa Indonesia lahir karena Bahasa Melayu yang
dikembangkan dan dipatenkan.
Dasar Negara Republik Indonesia.
Dalam Undang-Undang Dasar 1945 disebutkan bahwa Bahasa negara ialah bahasa
Indonesia (Bab XV, Pasal 36). Lihat Gambar di bawah.
Lalu Apa Bahasa Asing adalah Pemersatu atau Pemecah Bangsa?
Bagi saya, Bahasa sendiri maupun Bahasa Asing merupakan Bahasa Pemersatu Bangsa.. tergantung anda tinggal dimana. karena Bahasa adalah penyambung komunikasi dari satu orang ke orang lain. Sebagai contoh, Misalnya anda bukan orang Sunda namun sedang berbicara dengan orang sunda, hal yang akan disampaikan akan rancu atau tidak jelas jika anda tidak memakai bahasa sunda. Karena anda adalah orang Indonesia dan Orang sunda itu juga orang Indonesia maka Bahasa yang dipakai adalah Bahasa Indonesia. Jadi Bahasa Indonesia adalah Bahasa Nasional yang harus dipakai Orang yang berwarga Negara Indonesia dan Orang yang tinggal di Indonesia.
Namun, jika anda di Negara Lain namun anda adalah orang Indonesia dan sedang berkomunikasi dengan orang Indonesia, anda boleh mempergunakan bahasa Indonesia. selalu ada kebebasan untuk berbahasa jika komunikator (Si pembicara) dan komunikan (si Pendengar) memahami apa yang disampaikan.
"Saya sangat menyukai Bahasa Indonesia, saya sudah dua bulan di Indonesia, dan saya sudah hafal 500 kata dalam Bahasa Indonesia" Ucap Kedubes Korea Selatan Cho Tae-Young dalam acara Korea - Indonesia Performance Night di Balai Kartini (03/10)
Jadi, Apakah Bahasa Asing Pemecah bangsa?? Jawabannya Tidak. Malah, Bahasa Indonesia merupakan Pemersatu seluruh Orang di Indonesia, bahkan Orang Luar yang tinggal di Indonesia. Jadi bagi Pemuda Indonesia, meskipun anda jago Bahasa Inggris, Perancis, Arab, dll.. Jangan lupa untuk Bahasa pribumi sendiri, Bahasa Indonesia.. Meskipun saya jago Bahasa Korea, hehe :D saya tidak akan lupa untuk berbahasa Indonesia untuk berkomunikasi dengan sesama warga Indonesia, karena meski saya menyukai Bahasa Korea, tapi saya Bangga Berbahasa Indonesia ^_^
Lalu kapan kita sebagai warga Indonesia harus wajib menggunakan Indonesia?
Menurut Ketentuan Pasal 31 UU tersebut menyebutkan bahwa:
Ayat (1):
“Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga Negara, instansi pemerintahan Republik Indonesia, lembaga swasta Indonesia atau perseorangan warga negara Indonesia”.
Ayat (2):
“Nota kesepahaman atau perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang melibatkan pihak asing ditulis juga dalam bahasa nasional pihak asing tersebut dan/atau bahasa Inggris”.
Pasal tersebut secara tegas mewajibkan penggunaan bahasa Indonesia dalam perjanjian dan bila perjanjian tersebut melibatkan pihak asing maka perjanjian tersebut juga ditulis dalam bahasa nasional pihak asing tersebut dan/atau bahasa Inggris.
Jadi.. Bagi teman-teman, Apakah Bahasa Asing adalah pemecah atau pemersatu bangsa?
Namun, jika anda di Negara Lain namun anda adalah orang Indonesia dan sedang berkomunikasi dengan orang Indonesia, anda boleh mempergunakan bahasa Indonesia. selalu ada kebebasan untuk berbahasa jika komunikator (Si pembicara) dan komunikan (si Pendengar) memahami apa yang disampaikan.
"Saya sangat menyukai Bahasa Indonesia, saya sudah dua bulan di Indonesia, dan saya sudah hafal 500 kata dalam Bahasa Indonesia" Ucap Kedubes Korea Selatan Cho Tae-Young dalam acara Korea - Indonesia Performance Night di Balai Kartini (03/10)
Jadi, Apakah Bahasa Asing Pemecah bangsa?? Jawabannya Tidak. Malah, Bahasa Indonesia merupakan Pemersatu seluruh Orang di Indonesia, bahkan Orang Luar yang tinggal di Indonesia. Jadi bagi Pemuda Indonesia, meskipun anda jago Bahasa Inggris, Perancis, Arab, dll.. Jangan lupa untuk Bahasa pribumi sendiri, Bahasa Indonesia.. Meskipun saya jago Bahasa Korea, hehe :D saya tidak akan lupa untuk berbahasa Indonesia untuk berkomunikasi dengan sesama warga Indonesia, karena meski saya menyukai Bahasa Korea, tapi saya Bangga Berbahasa Indonesia ^_^
Lalu kapan kita sebagai warga Indonesia harus wajib menggunakan Indonesia?
Menurut Ketentuan Pasal 31 UU tersebut menyebutkan bahwa:
Ayat (1):
“Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga Negara, instansi pemerintahan Republik Indonesia, lembaga swasta Indonesia atau perseorangan warga negara Indonesia”.
Ayat (2):
“Nota kesepahaman atau perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang melibatkan pihak asing ditulis juga dalam bahasa nasional pihak asing tersebut dan/atau bahasa Inggris”.
Pasal tersebut secara tegas mewajibkan penggunaan bahasa Indonesia dalam perjanjian dan bila perjanjian tersebut melibatkan pihak asing maka perjanjian tersebut juga ditulis dalam bahasa nasional pihak asing tersebut dan/atau bahasa Inggris.
Jadi.. Bagi teman-teman, Apakah Bahasa Asing adalah pemecah atau pemersatu bangsa?



Comments
Post a Comment